pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, mengatakan putusan banding tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan jaksa.
selain menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
- Belanja Online ke sini saja
- Promosi di Media Online
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
dhana widyatmika di persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian biaya terkait posisinya sebagai pegawai ditjen pajak.
ia dan terbukti menggarap pemerasan, serta mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana serta mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur juga diancam pidana dalam pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns selama kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan adalah pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang tersebut, berdasarkan majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.
meski terdakwa tidak sediakan hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa pada herly supaya transfer tidak lebih daripada rp3 miliar makanya berlawanan melalui tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.