komisi pemberantasan korupsi akan mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom pada angka suap kepada sejumlah anggota komisi ix dpr kurun waktu 1999-2004.
memang dari awal kami berpendapat serta berkeyakinan bahwa miranda terlibat di kaitan dengan jumlah dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan telah diputus, pasti kami mau eksekusi langsung, kata juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.
artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan selama rumah tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu ingin ke lp kalau vonis sudah inkracht, tambah johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) selama kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap harus menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.
ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar dalam jumat.
artidjo menyampaikan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan melalui benar.
putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin serta ms lumme pada kamis (25/4).