DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tidak sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh serta uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait kehadiran bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tidak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

Informasi Lainnya:

eksekutif juga legislatif telah sepakat tak hendak memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya menyewa komitmennya agar tidak bekerja sama ataupun berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 agar meminta komitmennya mengenai kehadiran bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh tersebut, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen dan dilaksanakan dpr aceh sebab mengacu pada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta telah sudah dibahas selama komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan pada jakarta beberapa waktu lalu, papar dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. terlalu juga nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, papar dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, dan komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan serta diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya serta tetap melantik anggota yang mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak kehadiran bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.