komisi pemberantasan korupsi memutuskan direktur utama pt indoguna utama dijadikan tersangka persentasi suap pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian.
berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk menemukan dua alat bukti yang lumayan dan disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) daripada swasta dijadikan tersangka, tutur juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.
dengan itulah, tiga orang dari pt indoguna telah ditetapkan untuk tersangka yaitu elizabeth dan dua direktur indoguna lain yang baru sediakan hubungan kekerabatan yakni arya abdi efendi dan juard efendi.
mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) ataupun pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, kata johan.
Informasi Lainnya:
pasal tersebut merupakan tentang orang dan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara melalui maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu selama jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya; melalui ancaman pidana penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.
belum berhenti dalam titik kini maka masih mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi kpk tak menarget-nargetkan orang, dalam penetapan mel dibuat tersangka merupakan pengembangan kasus ke pemberi sementara di pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima cuma berhenti di af serta lhi, tambah johan.
elizabeth dalam pemeriksaan rabu (27/2) sudah percaya diri tak akan ditentukan untuk tersangka oleh kpk.
enggak bisa saja aku jadi tersangka, kata elizabeth singkat usai diperiksa kpk di rabu (27/2).
hingga ketika ini, kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama juard effendi juga arya abdi effendi dan maria elizabeth liman.