KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menungkapkan ada dua orang bakal calon anggota legislatif tidak mengikuti syarat tidak mahal usia, serta baru pada bawah umur.

ketua komisi pemilihan umum (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, mengatakan pihaknya belum melakukan aksi apa pun berkaitan melalui temuan tersebut.

memang ada bakal calon anggota legislatif dan tak memenuhi persyaratan, sebab umurnya selama bawah 21 tahun pas ketentuan batas minimal, kata siti.

ia menungkapkan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang sudah melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan telah mendaftarkan diri untuk pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski itulah, ia menyatakan kpu kulon progo belum hapal dengan tentu partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg selama bawah umur itu.

menurut dia, kpu masih akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kepada kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang banyak.

terkait bakal caleg dan selama bawah umur, berdasarkan ghoni keuntungan itu baru mampu diperbaiki oleh parpol dengan penggantian bakal caleg.

verifikasi masih berjalan, saya belum melihat berkasnya, katanya.

selain bakal caleg di bawah umur tidak mahal, papar dia, di tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg dan belum melibatkan legalisir ijazah, atau legalisirnya tetapi terbalik.

jika akan tetapi ada berkas dan kurang atau tak pas, kpu hendak memberitahukan terhadap parpol tenntang ketika masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg di 8 mei 2013, ujarnya.

ia menungkapkan, masing-masing parpol dalam masa tersebut bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam waktu perbaikan tersebut, tutur dia, parpol baru mampu mengganti juga melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo hendak duduk bareng supaya memesan berita acara. maka, nanti bisa diketahui bagaimana saja dan kurang juga apa, ujarnya.

ia menyatakan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar sebanyak 402 orang. angka tersebut terdiri atas 245 laki-laki, serta 157 hawa.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu segera menindaklanjuti keberadaan bakal caleg melalui usia masih selama bawah ketentuan.

jika mesti, tutur dia, bakal caleg dan tak mengikuti persyaratan harus dicoret dari registrasi. ini harus ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. tapi, akan tetapi ini masih di mendaftar calon ternyata (dsc), juga masih ada verifikasi dulu, kemudian dilakukan perbaikan. masih ada kesempatan kepada parpol untuk memperbaikinya, katanya.