Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi wewenang Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyatakan keterangan saksi basuki sudah gamblang menyatakan kiranya perkara telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi juga info.

frekuensi itu kan Satu kesatuan dengan jaringan, papar luhut pada jakarta, kamis.

dia menyampaikan tak ada masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) antara indosat juga im2 karena memang tak banyak hubungannya dengan penggunaan juga pengalihan frekuensi.

kata dia pernyataan saksi-saksi pada persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) tambah memperlihatkan kehadiran dakwaan sesat selama jumlah tersebut.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. dalam undang-undang itu menurut dia dikenalkan keselaran diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa bisa diselenggarakan malahan dianjurkan.

syaratnya, kedua bagian mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia juga menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak boleh menolak apabila ada penyelenggara jasa dan mau meminta jaringan itu.

menurut basuki, dijadikan regulator, pihaknya dan tak menikmati indosat mengerjakan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp serta upfront fee indosat itu telah dibayar berbagai, ujar basuki.

fakta lainnya papar basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena tersebut, tidak ada kewajiban tak terpengaruh pada im2 untuk membayar bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir di persidangan adalah mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, keselaran im2 serta indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut menjelaskan pada persidangan di kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tak banyak masalah di pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi dan menjadi kewajiban indosat.

selain tersebut menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online sudah jamak dan dilakukan dengan operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat sbmptn - jual sepatu futsal adidas - Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen